Selamat Datang

di Blog Saya

Dapatkan informasi di laman ini

Saturday, June 18, 2016

waspada cybercrime

Cybercrime dapat diartikan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer. Dengan kemajuan internet, karena komputer-komputer di dunia terhubung satu dengan yang lain, cybercrime pun tidak lepas dari peranan internet. Dengan kata lain, cybercrime dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di internet atau dunia maya.

Security concept: computer keyboard with word Cyber Crime, selected focus on enter button background, 3d render

Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan biasa. Beberapa karakteristik dari kejahatan internet adalah sebagai berikut.


  • Kejahatan menlintasi batas-batas negara.

  • Sulit menentukan yuridiksi hukum yang berlaku karena melintasi batas-batas negara. Misalnya, pelaku adalah orang Indonesia yang melakukan transaksi ilegal dari Singapura ke sebuah perusahaan e-commerce yang ada di Amerika Serikat dengan menggunakan kartu kredit orang Jepang.

  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak, atau tidak etis tersebut terjadi di ruang / wilayah maya ( cyberspace ), sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. Dalam kasus seperti poin ke dua di atas misalnya, hukum negara mana yang harus diberlakukan? Apakah Singapura? Amerika Serikat, Jepang, atau Indonesia?

  • Menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.

  • Mengakibatkan kerugian yang besar dibandingkan kejahatan konvensional.

  • Pelaku memahami dengan baik internet, komputer dan aplikasi-aplikasinya.


Ada berbagai macam bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan komputer dan internet. Kejahatan dunia maya tersebut dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:

1. Unauthorized Access


Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin. Penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan komputer yang disusupi.

Biasanya, penyusup bertujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase, atau hanya sekedar tertantang untuk menguji kemampuannya dan kehandalan sistem keamanan komputer yang disusupi.

2. Illegal Content


Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.

3. Data Forgery


Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data.

4. Cyber Espionage


Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata. Biasanya, dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis.

5. Cyber Sabotage and Extortion


Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, pengrusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan virus atau program tertentu yang bersifat merusak. Kejahatan ini sering disebut cuber-terrorism.

6. Offense Against Intellectual Property


Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

7. Infringements of Prifacy


Kajahatan yang dilakukan utnuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Data pribadi ini jika diketahui orang dapat merugikan pemilik data.

8. Phising


Phising yaitu bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecohkan orang lain agar memberikan data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs milik perusahaan tertentu.

Korban kemudian diminta memberikan data pribadinya di situs palsu tersebut. Data pribadi tersebut dapat berupa User ID, Password, PIN, dan sebagainya. Data pribadi tersebut digunakan oleh pelaku untuk hal-hal yang dapat merugikan korbannya.

9. Carding


Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kertu kredit ( credit card fraud ). Penupuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk transaksi di internet.

Carding dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus memiliki pengetahuan dalam pemrograman dan sistem keamanan jaringan. Para pelaku carding (biasa disebut carder) dapat melakukannya dengan cara menggunakan program spoofing yang banyak diinstal di situs-situs di Internet.

Dengan menggunakan program spoofing, seseorang carder dapat menembus jaringan komputer yang edang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi tersebut kemudian direkam dan masuk ke email carder. Selanjutnya, nomor kartu kredit tersebut kemudian digunakan oleh carder untuk bertransaksi di internet. Indonesia pernah menjadi salah satu negara dengan kasus carding tertinggi.

Meskipun usaha-usaha penganggulangan kejahatan internet telah dilakukan, namun kejahatan ini tidak dapat ditangani dengan mudah seperti halnya kasus pidana. Ada beberapa hal yang menyebabkan kasus cybercrime sulit diselesaikan, antara lain:

  • Sulit menangkap pelaku karena sulitnya melacak keberadaan pelaku. Pelaku biasanya menggunakan warnet untuk melakukan aksinya, sehingga meskipun nomor IP komputer dapat dilacak sangat sulit menemukan pelakunya.

  • Sulit menghadirkan korban dan saksi karena pada korban dan saksi berada di daerah atau di negara lain.

  • Kemampuan polisi untuk memahami teknik-teknik hacking dan modus cybercrime masih kurang.

  • Polisi belum mempunyai kemampuan untuk mendapatkan dan memahami bukti-bukti digital (computer forensic ).


Kendala-kendala di atas terbukti tidak dapat ditangani oleh kepolisian. Meskipun Indonesia pernah menjadi salah satu negara dengan kasus carding tertinggi di dunia, namun hanya segelintir yang ditangkap dan dibawa ke pengadilan.

Di Indonesia, pelaku cybercrime dapat dituntut dengan pasal-pasal yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE).

Tips menghindari terjadinya Cybercrime:



  1. Memperkuat keamanan sistem komputer, seperti mengunci sistem operasi dan memberikan password pada komputer dan jaringan komputer.

  2. Jangan membuat informasi yang tidak benar di internet dan jangan mudah percaya dengan berita atau informasi yang tidak jelas kebenarannya dan tidak ada dasarnya.

  3. Jangan memalsu-malsukan data-data, misalkan menggunakan data orang lain untuk melakukan resgristrasi sesuatu.

  4. Memasang anti virus pada komputer, mau itu komputer client ataupun komputer server.


Memperhatikan URL yang benar pada suatu situs perusahaan, seperti situs bank dan perusahaan lainnya.

 

Siti_mustiani

No comments:
Write comments

Hey, jika kalian pengguna twitter silakan follow atau mention saya di: @damplik
Join Our Newsletter